UNDANG-UNDANG ITE
Defenisi undang-undang
Undang-Undang/Perundang-undangan (atau
disingkat UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
dengan persetujuan bersama Presiden.
Undang-undang memiliki kedudukan sebagai aturan main bagi rakyat untuk
konsolidasi posisi politik dan hukum.
Untuk mengatur kehidupan bersama dalam rangka
mewujudkan tujuan dalam bentuk Negara. Undang-undang dapat pula dikatakan
sebagai kumpulan-kumpulan prinsip yang mengatur kekuasaan pemerintah, hak
rakyat, dan hubungan di antara keduanya.
Undang-Undang
ITE
ITE yaitu singkatan dari Informasi dan Transaksi
Elektronik. Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan
menggunakan Komputer, Jaringan Komputer, atau media elektronik lainnya.
Jadi, undang-undang ITE adalah satu atau sekumpulan
data elektronik, tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta,
rancangan, foto, telegram, telecopy, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol,
atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu memahaminya.
Selain memuat ketentuan mengenai penyelenggaraan
sistem elektronik untuk mendukung informasi dan transaksi elektronik, UU ITE
juga memuat pasal-pasal mengenai Perbuatan yang Dilarang dan Ketentuan Pidana.
Perbuatan yang Dilarang termuat pada pasal 27 – 37, sedangkan Ketentuan Pidana
pada pasal 45 – 52. Pidana dapat berupa pidana penjara dan/atau denda.
Ø Batang Tubuh UU ITE :
-Pasal 5-22 urusan transaksi elektronik(17 pasal)
-Pasal 23-26 urusan domain name & hak cipta(3
pasal)
-Pasal 27-37 urusan perbuatan tidak baik(10 pasal)
-Pasal 38-44 urusan pemerintah, penyidik, sengketa(6
pasal)
-Pasal 45-52 urusan pidana / hukuman(7 pasal)
Ø Tujuan dasar UU ITE
UU ITE sendiri di Indonesia baru diterbitakan pada
tanggal 25 maret 2008, adapun tujuan dasar dari pembuatan undang – undang
ini yaitu agar pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik
dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum.
•
manfaat,kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan
memilih teknologi atau netral teknologi. Suatu jaminan yang kita peroleh sangat
memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan
penyelenggara Teknologi Informasi.
Contoh Kasus yang dilarang dalam UU ITE
•
Seseorang
dengan sengaja mempublikasikan video pribadi milik orang lain, contoh kasus
tersebarnya video asusila aril dan luna maya, Orang yang mempublikasikan video
tadi dijatuhi pasal 27 ayat 1 yaitu:
•
”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang
melanggar kesusilaan”.
Ø Ada dua istilah UU yang digunakan dalam dunia maya
yakni:
•
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan untuk dunia
Cyber (dunia maya, yang umumnya diasosiasikan dengan internet).
•
Cybercrime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang
timbul karena pemanfaatan teknologi internet.
Ø Dampak positif dan negatif dari UU ITE adalah:
•
Dampak
positif:
–
memberikan peluang bagi bisnis baru bagi para
wiraswastawan di Indonesia karena penyelenggaraan sistem elektronik diwajibkan
berbadan hukum dan berdomisili di Indonesia.
–
jika dilihat dari segi ekonomi dapat mendorong
pertumbuhan ekonomi. pajak yang dapat menambah
penghasilan negara juga menyerap tenaga kerja dan meninggkatkan penghasilan
penduduk.
•
Dampak
negatif:
–
UU ITE diangap
banyak oleh pihak bahwa undang-undang tersebut membatasi hak kebebasan
berekspresi, mengeluarkan pendapat, dan menghambat kreativitas dalam
berinternet.
–
Undang-undang ini menimbulkan suatu polemik yang
cukup panjang. Maka dari itu muncul suatu gagasan untuk merevisi undang-undang
tersebut.
Geen opmerkings nie:
Plaas 'n opmerking